Kembali

Prosedur Pendaftaran

Panduan langkah demi langkah untuk mendaftar di SMA Negeri 1 Montong Tuban.

Tata Cara Pengambilan PIN

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2026.

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  4. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  5. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2026 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat asal.

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  5. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2026.

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  5. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pendaftaran

Jalur Domisili SMA/SMK

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon
  4. Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 4 ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas (yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs sederajat asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  2. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk orang tua/wali dan calon Murid baru.
  3. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan selain pendidik Juknis SPMB dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
  4. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
  5. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  6. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran

Jalur Domisili (SMA/SMK)

  • Jalur Domisili SMA.
    Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:
    1. Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
      1. Jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (kuota 19%) atau lulusan sebelum tahun 2026 (kuota 1%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
        1. Nilai Kemampuan Akademik;
        2. Jika Nilai Kemampuan Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
        3. Jika Nilai Kemampuan Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
        4. Jika Nilai Kemampuan Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
      2. Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (19%) maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) untuk lulusan tahun 2026 di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a poin i, ii, iii, dan iv.
    2. Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor (1) huruf (a) dan (b).
    3. Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada nomor (1) huruf (a) dan (b).

Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

  1. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
  2. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
  3. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  1. Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
    Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Perolehan skor prestasi.
    2. Jika perolehan skor prestasi sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
    3. Jika perolehan skor prestasi dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid Baru
    4. Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid Baru masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
    5. Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid baru, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
    1. Khusus Ketua OSIS/MPK/Kepanduan
      Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8;
      2. Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh skor = 16.
  2. Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 1. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
  3. Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dari yang hafalan terbanyak, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada nomor 1.
  4. Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
    • Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
    • Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK).

  • Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
    Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:
    1. Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
      1. Jumlah Nilai Kemampuan Akademik;
      2. Jika jumlah nilai kemampuan akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
      3. Jika jumlah nilai kemampuan akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026;
      4. Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026 sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
        • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
        • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
        • Bahasa Indonesia
        • Matematika
        • Ilmu Pengetahuan Alam
        • Ilmu Pengetahuan Sosial
        • Bahasa Inggris
      5. Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
    2. Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e
    3. Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e.

    Lebih lengkapnya buka website https://spmbjatim.net/informasi/prosedur/

    Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan

    1. Pengumuman jalur SPMB yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik diumumkan melalui aplikasi SPMB online pada laman spmb.jatimprov.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    2. Calon Murid yang lolos merupakan calon Murid yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
    3. Calon Murid yang tidak lolos terdiri dari:
      • calon Murid yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau;
      • calon Murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
    4. Calon Murid yang lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak dapat mendaftar pada jalur ditahap berikutnya.
    5. Calon Murid yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat mendaftar pada jalur ditahap berikutnya.
    6. Calon Murid yang lolos di Satuan Pendidikan pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui laman spmb.jatimprov.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    7. Calon Murid yang lolos dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Tata Cara Daftar Ulang

    1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
    2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
    3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
    4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili SMA/SMK, jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
    5. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
    6. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
    7. Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
    8. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.

    Mekanisme Pemenuhan Kuota

    1. Sisa kuota tahap 1 (Jalur Domisili SMA/SMK)
      • Sisa kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan sebelum tahun 2026, secara sistem aplikasi SPMB dimasukkan dalam jalur domisili reguler SMA lulusan tahun 2026;
      • Sisa kuota jalur domisili SMA dimasukkan dalam pemenuhan kuota yang pelaksanaanya setelah daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA; dan
      • Sisa kuota jalur domisili SMK dimasukkan dalam pemenuhan kuota yang pelaksanaanya setelah daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.
    2. Sisa kuota tahap 2 (Jalur Afirmasi SMA/SMK, Mutasi SMA/SMK, dan Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK)
      • Sisa kuota jalur Mutasi dimasukkan ke dalam kuota jalur Prestasi Hasil Lomba dan/atau Jalur Afirmasi;
      • Sisa kuota jalur Afirmasi dimasukkan ke dalam kuota jalur Prestasi Hasil Lomba dan/atau Jalur Mutasi;
      • Sisa kuota jalur Prestasi Hasil Lomba dimasukkan ke dalam kuota jalur Afirmasi dan/atau Jalur Mutasi; dan
      • Sisa kuota jalur pada tahap 2 dimasukkan ke pemenuhan kuota yang pelaksanaanya setelah daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
    3. Sisa kuota tahap 3 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA)
      • Sisa kuota jalur nilai prestasi akademik SMA untuk lulusan sebelum tahun 2026, secara sistem aplikasi SPMB dimasukkan dalam jalur nilai prestasi akademik SMA lulusan tahun 2026;
      • Sisa kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA dimasukkan dalam pemenuhan kuota yang pelaksanaanya setelah daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA.
    4. Sisa kuota tahap 4 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK)
      • Sisa kuota jalur nilai prestasi akademik SMK untuk lulusan sebelum tahun 2026, secara sistem aplikasi SPMB dimasukkan dalam jalur nilai prestasi akademik SMK lulusan tahun 2026;
      • Sisa kuota jalur nilai prestasi akademik SMK dimasukkan dalam pemenuhan kuota yang pelaksanaanya setelah daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.
    5. Calon Murid baru yang dapat masuk mekanisme pemenuhan kuota adalah calon Murid baru yang telah mendaftar pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA pada tahap III dan/atau pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada tahap IV yang telah memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan yang dituju.
    6. Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 5 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.
    7. Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.
    8. Calon Murid yang lolos melalui mekanisme pemenuhan kuota di Satuan Pendidikan pilihannya, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui laman spmb.jatimprov.go.id, dan melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    Flyer Mini
    INFO
    PRESTASI AKADEMIK

    PRESTASI AKADEMIK

    24 - 25 JUNI 2026